get app
inews
Aa Read Next : Netizen Hujat Ria Ricis, Pasalnya Ibu Sakit Dibikin Konten

Alasan Sopan, Rachel Vennya Tak Dipenjara, Netizen Dibuat Geram

Senin, 13 Desember 2021 | 10:33 WIB
header img
Rachel Vennya bersalah namun tidak mendapat hukuman penjara. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Rachel Vennya kembali menghebohkan publik. Pasalnya, karena tidak ditahan padahal terbukti salah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Meksi salah, faktanya Rachel tidak diberikan hukuman penjara. Rachel dianggap sopan di hadapan Majelis Hakim. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu alasan vonis hukuman Rachel menjadi ringan.

Menurut Hakim, keringanan hukuman Rachel mengacu pada sikap mengakui perbuatannya dengan terus terang. "Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan" ujar hakim saat sidang putusan, Jumat (10/12/21).

Pada akhirnya, Rachel divonis hukuman percobaan selama delapan bulan dan baru akan dipenjara selama empat bulan jika selama masa percobaan kekasih Salim Nauderer ini melakukan tindak pidana.

Keputusan hakim pun ternyata membuat netizen meradang. Banyak warga Twitter yang mempermasalahkan ringannya hukuman Rachel karena sikap sopannya. Netizen membandingkan dengan kasus Nenek Asyani yang sampai rela berlutut di depan hakim memohon keadilan.

"Lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yang bersimpuh di hadapan hakim karena 'tuduhan pencurian kayu oleh pihak Perhutani'. Atau dugaan saya keputusan hakim kepada Rachel ada maunya" ujar seorang netizen di Twitter, dikutip pada Senin (13/12/21).

Tweet netizen tersebut juga disertai dua tangkapan layar berita yang membandingkan antara kasus Nenek Asyani dan Rachel Vennya. Mundur pada 2015 lalu, Nenek Asyani didakwa menucri dua batang pohon jati milik perhutani. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut