JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ada 21 perguruan tinggi negeri ( PTN ) yang kuota masuk di jalur Seleksi Mandiri nya maksimum 50%. 21 PTN tersebut tercatat sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk.
Tiga jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN itu yakni jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Seleksi Mandiri. SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.
Tidak hanya jadwal penerimaan namun juga persyaratan mahasiswa yang bisa diterima ditentukan sendiri oleh kebijakan masing-masing pengelola institusi pendidikan tinggi tersebut.
Penamaan jalur mandirinya juga berbeda-beda. Seperti Seleksi Masuk (SIMAK) yang dipakai di Universitas Indonesia, Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP) di Unpad, Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Seleksi Mandiri Universitas Airlangga (SMUA) di Unair, dan lainnya.
Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2022 yang dibentuk Mendikbudristek pada Peluncuran Sistem Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNBT dan SNBP) 2023 telah mengumumkan kuota di tiga jalur tersebut. Yaitu
1. SNBP: Minimum 20%
2. SNBT: Minumum 40%
3. Jalur Mandiri: Maksimum 30%. Namun untuk Jalur Mandiri di PTN BH ada kuota tersendiri yaitu untuk SNBT kuota minimumnya 30% dan di Jalur Mandiri maksimum 50%.
Diketahui, jumlah kampus negeri di Indonesia yang sudah beralih status menjadi PTN-BH adalah sebanyak 21 PTN. Transformasi tersebut disebut sebagai wujud implementasi kebijakan Kampus Merdeka yang memberikan kemudahan untuk menjadi PTN BH.
Tahun ini ada lima PTN yang serempak berubah status menjadi PTN-BH. Perubahan ini diresmikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2022 lalu.
1. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta
Penetapan UNY menjadi PTN-BH oleh Presiden Jokowi melalui PP No 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.
2. Universitas Negeri Semarang (Unnes), Semarang
Penetapan Unnes menjadi PTN-BH diresmikan dengan PP No 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang.
3. Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Surabaya
Penetapan Unesa menjadi PTN-BH berdasarkan PP No 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
4. Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh
Penetapan Unsyiah sebagai PTN-BH melalui PP No 38 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala.
5. Universitas Terbuka (UT), Tangerang Selatan
Penetapan UT sebagai PTN-BH dengan PP No 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka.
Dengan penambahan lima PTN-BH tersebut maka saat ini sudah ada 21 PTN-BH di Indonesia. Dengan menyandang status PTN-BH ini maka 21 kampus tersebut mendapat kuota masuk Seleksi Mandiri maksimum 50%. Berikut ini daftarnya.1. Universitas Indonesia (UI)
2. Institut Teknologi Bandung (ITB)
3. IPB University
4. Universitas Gadjah Mada (UGM)
5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
6. Universitas Padjadjaran (Unpad)
7. Universitas Diponegoro (Undip)
8. Universitas Airlangga (Unair)
9. Universitas Brawijaya (UB)
10. Universitas Sumatera Utara (USU)
11. Universitas Hasanuddin (Unhas)
12. Universitas Sebelas Maret (UNS)Surakarta
13. Universitas Pendidikan Indonesia (UP)
14. Universitas Negeri Malang (UNM)
15. Universitas Andalas (Unand)
16. Universitas Negeri Padang (UNP)
17. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
18. Universitas Negeri Semarang (Unnes)
19. Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
20. Universitas Syiah Kuala (USK)
21. Universitas Terbuka (UT).
Demikian 21 PTN yang termasuk PTN-BH dengan kuota masuk Jalur Mandiri maksimum 50%. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid