TOKYO, iNewsSerpong.id - Jepang mencari segala cara untuk mengatasi krisis kependudukan. Angka kelahiran di Jepang terus menyusut dipengaruhi rendahnya pernikahan atau keinginan pasangan suami istri (pasutri) untuk memiliki anak.
Pemerintah menawarkan berbagai program untuk mengangkat minat pasutri memiliki anak, namun sejauh ini belum berhasil. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah menaikkan insentif biaya persalinan sebesar 80.000 yen atau sekitar Rp9,1 juta bagi pasangan yang baru memiliki anak. Dengan demikian total yang akan diterima seriap orang tua yang baru punya bayi menjadi 500.000 yen atau sekitar Rp57 juta.
Kementerian Kesehatan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan berharap program bantuan tunai tersebut bisa mendorong minat orang tua untuk memiliki atau menambah anak.
Saat ini, orang tua baru di Jepang mendapat tunjangan kelahiran atau Childbirth and Childcare Lump-Sum Grant sebesar 420.000 yen begitu anak mereka lahir.
Menteri Kesehatan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Katsunobu Kato mengatakan pihaknya berencana menambah angka tersebut menjadi 500.000 yen mulai tahun depan.
Dia telah bertemu Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida pekan lalu untuk membahas usulan tersebut. Jika disetujui, penambahan tersebut akan direalisasikan mulai tahun fiskal 2023 yang dimulai pada April.
Para ahli menilai, meski insentif itu terkesan menggiurkan, belum tentu efektif menarik minat para orang tua memiliki atau menambah anak. Pasalnya dana yang didapat tak berbeda jauh dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar persalinan. Surat kabar Mainichi Shimbun mengungkap, biaya rata-rata persalinan secara nasional sekitar 473.000 yen yang berarti, ada lebih hanya sekitar 27.000 yen.
Masalah lain yang membayangi atau menjadi pertimbangan orang tua untuk memiliki anak adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk membesarkan hingga dewasa.
Jepang juga menerapkan program lain untuk mendorong warganya memiliki anak, antara lain cuti melahirkan bagi ibu yakni 14 sampai 20 minggu, ditambah cuti mengasuh anak hingga usia sang buah hati setahun. Selain itu ada pula tunjangan bagi sang ibu dan anaknya.
(*)Editor : Syahrir Rasyid