get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi Digelar di PN Jakarta Pusat Hari Ini  

Korban Ngamuk di Ruang Sidang, Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara

Jum'at, 16 Desember 2022 | 07:01 WIB
header img
Para korban penipuan modus binary option Quotex dengan afiliator Doni Salmanan mengamuk di ruang sidang. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsSerpong.id - Korban binary option Quotaex mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, setelah majelis hakim memutuskan harta Doni Salmanan sebagian disita untuk negara dan dikembalikan kepada terdakwa, Kamis (15/12/2022). Seusai mendengar putusan itu, para korban berteriak-teriak, kecewa.

Tak hanya itu, mereka mengumpat ke majelis hakim dan melemparkan sejumlah barang ke arah majelis hakim. Putusan majelis hakim dinilai tidak adil bagi para korban.

"Keadilan sudah hilang," kata Alfred Nobel, satu dari beberapa korban. Alfred sempat melemparkan tas ke arah majelis hakim.

Alfred pun meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Komisi Yudisial untuk menegakkan keadilan. Para korban meminta para majelis hakim yang memutus perkara itu diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).

"Komisi Yudisial dan Bapak Presiden, bahwa tidak ada keadilan itu harus ditegakkan. Kami korban, habis semua harta kami. Usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil si Doni (terdakwa Doni Salmanan)," ujar dia.

"Kami mohon kepada Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim dan pengacara (terdakwa). Kalau ada jual beli hukum usut semuanya," tutur Alfred Nobel.

Lantaran situasi di ruangan sidang tak kondusif, majelis hakim angkat kaki. Mereka dikawal petugas keamanan.

Selain karena barang bukti diserahkan ke negara dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Doni, para korban juga kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Vonis tersebut sangat ringan, jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

Majelis hakim menilai Doni Salmanan hanya terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan pertama Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim.

Diketahui, Bareskrim Polri menyita 136 barang bukti. Antara lain, rumah di Kota Baru Parahyangan, mobil, dan motor mewah. Sepatu, tas, pakaian, dan jam tangan mahal.

"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung.

Sementara JPU dalam tuntutannya menyebutkan sebanyak 108 orang jadi korban penipuan dengan modus binary option Quotex dengan afiliator Doni Salmanan. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp17 miliar. 

Dalam tuntutan, JPU menyebut barang bukti hasil kejahatan Doni dirampas dan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban atau perkumpulan para korban.

Diketahui, Doni Salmanan meraup keuntungan mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar per bulan dari Quotex. Keuntungan tersebut diperoleh karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.

Dengan uang puluhan miliar itu, Doni membeli sejumlah rumah, mobil, motor, dan barang-barang mewah. Doni kerap memamerkan mobil dan motor mewahnya di media sosial (medsos).

(*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut