get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Pengadilan sebagai Pengingat

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Senin, 13 Oktober 2025 | 15:52 WIB
header img
Praperadilan Nadiem Makarim kandas. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025).

Pengadaan Laptop Chromebook

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Penetapan status tersangka itu diumumkan Kejaksaan Agung pada 4 September 2025.

Setelah penetapan tersebut, Nadiem langsung ditahan oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut