get app
inews
Aa Text
Read Next : Capres Ganjar Pranowo Disambut Meriah Ribuan Umat Kristiani di Konser Lilin Putih 

Kendaraan Dinas Dilarang Pakai Liburan, Wali Kota Tangsel Minta Semua Kendaraan Parkir di Balai Kota

Selasa, 27 Desember 2022 | 07:34 WIB
header img
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memerintahkan semua kendaraan dinas Pemkot Tangsel diparkir di Balai Kota selama libur Nataru. (Foto : MPI/Hambali)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menginstruksikan seluruh kendaraan dinas parkir di Balai Kota, memasuki libur pergantian tahun ini. Menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas di luar jam kerja.

"Saya sudah minta untuk kendaraan dinas tidak dibawa," terang Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di kediaman rumah dinas, Serpong, Senin (26/12/22).

Pak Ben, demikian sapaan akrab Wali Kota Tangsel, juga mengimbau agar para pegawai naik transportasi massal dan tak membawa kendaraan pribadi saat libur nanti.

Gunakan Transportasi Massal

Langka itu, menurut dia, dapat menekan penumpukan kendaraan sebagaimana terjadi di sejumlah tempat saat libur akhir tahun.

"Saya dorong supaya mereka (pegawai) menggunakan transportasi massal seperti kereta atau segala macam, supaya tidak menimbulkan kemacetan," jelasnya.

Guna memastikan tak ada kendaraan dinas yang dipakai liburan, Pak Ben meminta agar semua kendaraan itu diparkir di gedung parkir Balai Kota, Maruga, Ciputat, atau gedung milik pemerintah lainnya pada hari kerja terakhir di penghujung tahun 2022.

"Tanggal 30 (Desember) lah, parkir di gedung parkir Pemkot atau di kantornya masing-masing dan dilaporkan ke atasannya," ucapnya.

Tak hanya melarang penggunaan kendaraan dinas saat liburan, Pak Ben juga mengingatkan pegawainya agar tak coba-coba membolos di luar waktu libur yang telah ditentukan pemerintah.

Jika ditemukan, maka sanksi tegas diberlakukan termasuk dengan memotong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

"Nggak ada tambahan libur, tetap libur sesuai dengan yang sudah diatur oleh Kemen PAN-RB, tanggal 1 liburnya. Tanggal 2 sudah harus masuk lagi, kecuali memang mereka mengajukan cuti, monggo silahkan. Kalau umpamanya males, bolos, ya akan saya perhitungkan dengan TPP nya nanti," tegasnya.


Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. (Foto : MPI/Hambali)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 26 Desember 2022 - 23:03 WIB oleh Hambali dengan judul "Libur Akhir Tahun, Wali Kota Tangsel Perintahkan Kendaraan Dinas Parkir di Balai Kota".

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut