get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Minta Bertemu Venna Melinda

Oknum Polisi Ajak Teman Setubuhi Istri Ditangkap Polda Jatim

Sabtu, 07 Januari 2023 | 14:22 WIB
header img
Ilustrasi, oknum polisi yang mengajak temannya untuk menyetubuhi istrin kini diperiksa Propam Polda Jatim. (Foto: Istimewa).

SURABAYA, iNewsSerpong.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang anggota Polres Pamekasan terkait dugaan terlibat kasus kekerasan seksual. Saat ini oknum polisi tersebut diperiksa intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan oleh personel Propam.  

"Iya benar, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di Propam," ujar Dirmanto di Surabaya, Jumat (6/1/2023).

Selain itu, saat dikonfirmasi kabar adanya anggota polisi lain yang ditangkap selain Aipda AD, dia enggan mengungkapkannya. "Belum ada update, kalau sudah kami sampaikan. Sementara cukup itu dulu," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.

Sebelumnya, penangkapan AD dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan oleh istrinya, yakni MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut