Kepolisian Dalami Hubungan Anton Gobay dengan KKB Papua

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Kepolisian akan terus mendalami hubungan Anton Gobay dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. “Hubungannya sedang didalami,” tutur Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti sat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).
Anton Gobay ditangkap Kepolisian Filipina atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia ditangkap bersama dua warga lokal di Provinsi Sarangani, Filipina, sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila. Hasil penyelidikan, ada dugaan senjata tersebut untuk mendukung gerakan terorisme Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Anton Gobay warga Indonesia asal Papua. Dia berprofesi sebagai pilot di Filipina. Anton telah menikah dengan seorang perawat dan memiliki dua anak. Keluarganya tinggal di Kota Jayapura, Papua.
Kadiv Humas Polri Irjen PolmDedi Prasetyo mengatakan, Anton membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu. Dia diduga membeli 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber 5.56, senilai 50.000 Peso tanpa amunisi. "Dua pucuk senpi laras pendek merek Ingram 9mm, senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi," ujar Dedi, Rabu (11/1/2023).
AG ditangkap Kepolisian Filipina pada Sabtu (7/1/2023). Saat diperiksa, AG tak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan senjata tersebut.
Seusai penangkapan, beredar foto Gubernur Papua Lukas Enembe berfoto bersama sejumlah pilot. Satu di antaranya Anton Gobay, berdiri di belakang tak jauh dari posisi Lukas Enembe yang duduk di tengah. Belummdiketahui kapan pengambilan foto tersebut maupun hubungan antara keduanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Hubinter Irjen Pol Krishna Murti mengerahkan tim khusus ke Filipina. "Sesuai arahan pimpinan (Kapolri) tim dari Hubinter, Bareskrim, dan BIN berangkat ke Filipina untuk berkoordinasi dengan KBRI dan kepolisian Filipina melakukan joint investigasi untuk mendalami kasus tersebut," kata Irjen Dedi Prasetyo, Senin (9/1/2023).
Dedi mengungkapkan, yang bersangkutan tidak dapat memberikan dokumen yang sah kepemilikan senjata kepada kepolisian Filipina sehingga dilakukan penahanan. “Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api atau ilegal sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut," ucapnya. (*)
Editor : Burhan