get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Jalani Isolasi, Joe Biden Kembali ke Gedung Putih 

Omicron Paksa Karyawan Apple Wajib WFH, Perusahaan Beri Bonus Rp 14 Juta

Jum'at, 17 Desember 2021 | 19:37 WIB
header img
Lewat memo internal, karyawan Apple harus bekerja dari rumah sampai waktu yang belum ditentukan. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Seiring maraknya Covid-19 varian Omicron di Amerika Serikat, karyawan Apple kembali harus bekerja dari rumah (WFH). Kabar itu, diungkap CEO Apple Tim Cook lewat memo internal.

Isi memonya, Cook meminta bahwa seluruh karyawan Apple harus bekerja dari rumah sampai waktu yang belum ditentukan.

NBC News melaporkan bahwa staf Apple, termasuk mereka yang bekerja di ritel Apple Store, akan mendapatkan bonus USD 1.000 (Rp14 juta) yang bisa digunakan untuk membeli hardware yang bisa mereka gunakan untuk menunjang WFH.

Sebelumnya, Apple menyebut bahwa 1 Februari 2022 akan jadi momen dimulainya para staf untuk kembali bekerja di kantor (WFO). Namun, karena maraknya varian Omicron di Amerika Serikat hal tersebut ditunda.

Meski demikian, Apple tetap berupaya mendorong karyawannya untuk kembali ngantor jika saatnya yang tepat. Pada Juni 2021, Cook mengatakan bahwa, ”kita semua telah mencapai banyak hal meski tidak saling bertemu. Tapi, ada satu hal yang hilang: kebersamaan,”.

 ”Video conference bisa memangkas jarak antara kita. Tapi, ada hal-hal yang tidak bisa digantikan,” tulis Cook. B

Beberapa perusahaan multinasional sendiri terus mengevaluasi kebutuhan untuk kembali ke kantor. Februari 2021, Spotify mengumumkan kebijakan “bekerja darimana saja” selama karyawan mendapatkan izin dari managernya.

Artinya, mereka bisa bekerja dari rumah, dari kantor, atau kombinasi keduanya. Hal tersebut diharapkan bisa membuat karyawan mendapatkan “work-life balance”. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut