Korban sempat meminta pertolongan pada pagi buta itu, namun tak jauh melangkah korban jatuh tersungkur karena kehabisan darah.
Saksi dari warga sekitar yang melintas lalu memberitahu warga lainnya untuk memberi pertolongan.
Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor korban jenis Honda Vario. Dari pengakuannya, kendaraan itu akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 24 Januari 2023 - 10:31 WIB oleh Hambali dengan judul "Polisi Tangkap Begal yang Tewaskan Tukang Ojek Pangkalan di Tangerang".
Editor : Syahrir Rasyid