get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat Kapan Oli Motor Harus Diganti, Pengendara Sering Abaikan

Penggunaan Pelat RF Dihentikan Korlantas Polri, Kebijakan Langsung dari Kapolri

Sabtu, 28 Januari 2023 | 06:50 WIB
header img
Perpanjangan sekaligus penggunaan pelat RF untuk masyarakat yang tidak berhak menggunakan dihentikan secara resmi. (Foto/Ilustrasi : Okezone)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Perpanjangan sekaligus penggunaan pelat RF atau pelat khusus lainnya untuk masyarakat yang tidak berhak menggunakan, dihentikan secara resmi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Penyetopan penggunaan pelat 'sakti' itu merupakan tindak lanjut dari instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kebijakan Langsung Kapolri

"Teman-teman tahu sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Kamis kemarin.

Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan pelat khusus tersebut sejak 10 Oktober 2022. Sehingga, pelat rahasia tersebut hanya berlaku hingga 2023.

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," ujarnya.

Yusri menjelaskan, peraturan itu diubah dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

"Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya rancang," pungkasnya.(*)


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). (Foto : MPI/Puteranegara)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 26 Januari 2023 - 12:50 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Korlantas Polri Hentikan Penggunaan Pelat RF".

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut