JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kini, membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) wajib terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Aturan ini sedang dalam tahap uji coba oleh pemerintah bersama Polri dan BPJS Kesehatan. Uji coba ini berlangsung di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengungkapkan bahwa uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Tahap Uji Coba
"Perlu diketahui bahwa selama periode 1 Juli hingga September, kami masih melaksanakan uji coba. Apapun yang terjadi, SIM akan tetap kami berikan. Setelah proses uji coba, kami akan mengevaluasi tahap-tahapannya," ujar Faisal di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengapresiasi komitmen Polri yang menerbitkan regulasi ini untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Menurutnya, aturan ini sejalan dengan semangat program BPJS Kesehatan yang telah memberikan manfaat kepada ratusan juta masyarakat. Dengan aturan baru ini, targetnya adalah 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.
"Pemerintah tidak berniat memberatkan masyarakat yang tidak mampu dengan Program JKN ini. Oleh karena itu, iuran untuk 140 juta masyarakat Indonesia ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kami berharap aturan ini tidak mempersulit masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN," ucap David.
Editor : Syahrir Rasyid