JAKARTA, iNewsSerpong.id - KPK memblokir rekening Ilham Wahyudi pedagang burung yang hanya bersaldo Rp2 juta di BCA atau Bank Central Asia.
Ilham Wahyudi adalah pria asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, ihwal salah blokir rekening milik tukang burung tersebut.
Awalnya kata Ali, penyidik antirasuah mengajukan permohonan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi.
Namun, dijelaskan Ali, Ilham Wahyudi yang dimaksud bukan seorang pedagang burung di Pamekasan.
Ilham Wahyudi yang ditujukan KPK merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
"Kami kirimkan data secara lengkap, nama, tempat tanggal lahir, alamat, identitas dari pemilik rekening yang seharusnya diblokir," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
"Nah, dari pihak bank memblokir nama yang sama dengan tersangka KPK dan yang kemudian tanggal lahirnya juga kebetulan sama," sambungnya.
Ali menekankan, bahwa KPK tidak pernah meminta untuk memblokir rekening milik pedagang burung, Ilham Wahyudi. Yang diminta KPK, kata Ali, pemblokiran rekening milik tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng.
"Ini pihak bank yang kemudian melakukan pemblokiran terhadap rekening penjual burung tadi itu," ungkapnya.
KPK telah berkoordinasi dengan pihak bank terkait salah blokir rekening tersebut. Informasi terakhir yang diterima KPK, pihak bank telah membuka blokiran rekening milik pedagang burung Ilham Wahyudi.
"Tapi yang kami ingin tegaskan di sini, di dalam proses pemblokiran itu kan jadi wewenang KPK dan kami pastikan proses hukumnya dilalui dengan memberikan data selengkap mungkin," ucap Ali.
"Sehingga, harapannya tidak ada kesalahan pihak lain yang turut diblokir bukan untuk kepentingan seperti halnya rekening milik penjual burung di Jatim," imbuhnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta