get app
inews
Aa Read Next : Mandi Wajib Puasa Ramadhan, Begini Cara dan Niatnya

Mandi Wajib Belum Dikerjakan Lalu Makan Sahur Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Sah?

Rabu, 01 Februari 2023 | 13:18 WIB
header img
Mandi wajib belum dikerjakan namun sudah makan sahur puasa Ramadhan, lalu apakah puasa yang dikerjakan sah atau tidak sah?  Foto: Freepik

Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan belum mandi wajib bukan menjadi alasan tidak boleh makan sahur dan meninggalkan puasa Ramadhan.

Meninggalkan puasa tanpa asalan yang benar mendapatkan acaman sangat keras.

Perlu ditegaskan bahwa belum mandi wajib atau belum mandi junub bukanlah syarat sah berpuasa, seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil. 

Berbeda dengan sholat atau thawaf di Kakbah maka seseorang harus suci dan bersih baik hadast besar atau kecil. 

"Lain halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa. Tidak bisa kita bayangkan andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang puasa akan sangat kerepotan. Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air selama berpuasa," ujarnya dikutip laman Konsultasisyariah, Rabu (1/2/2023)

Jadi orang yang belum mandi wajib hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. 

Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

 “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).

At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan, 

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ

 Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut