get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Istri Ahok Jadi Pembantu Prabowo, Veronica Tan: Semoga Bisa Layani Masyarakat

Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ahok Desak Direksi Tuntaskan Permasalahan

Rabu, 22 Desember 2021 | 10:11 WIB
header img
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta agar Dewan Direksi Pertamina segera menyelesaikan permasalahan dengan pekerja terkait rencana mogok kerja. FOTO/SINDOnews

JAKARTA,iNewsSerpong.id - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta agar Dewan Direksi Pertamina segera menyelesaikan permasalahan dengan serikat pekerja perseroan.

Permintaan Ahok menyusul adanya rencana mogok kerja yang dilayangkan Forum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB). Ahok sendiri enggan membeberkan hasil komunikasinya dengan direksi perusahaan.

 "Bisa nanya ke Direksi (Pertamina)," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (22/12/2021).

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 mendatang. FSPPB menilai perusahaan migas pelat merah itu gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja.

Mengenai ancaman mogok kerja tersebut, VP Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman memastikan kebutuhan pemenuhan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat tersalurkan. Fajriyah menyebut, Pertamina dan seluruh pekerjanya bertanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintah untuk memastikan ketahanan energi nasional,

"Pekerja juga menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan penugasan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dan LPG hingga ke pelosok wilayah 3T agar masyarakat terus dapat beraktivitas," kata Fajriyah dalam keterangan resmi.

Menurutnya, terlebih saat ini, Indonesia sedang berjuang keluar dari pandemi Covid-19 sehingga roda perekonomian nasional harus terus didorong bergerak. "Untuk itu, kami berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan objek vital nasional (obvitnas) di area operasi dan menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan sebagai bentuk kontribusi kita pada bangsa dan negara, mengingat kawasan, infrastruktur dan instalasi energi tersebut sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia," ungkap dia. Lihat Juga: Serikat Buruh Sebutkan Poin-poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Pekerja (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut