JAKARTA, iNewsSerpong.id - Nikita Mirzani dilaporkan Tengku Zanzabella ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Februari 2023. Nikita dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik .
Hal ini diketahui dari unggahan Instagram pribadi Tengku Zanzabella. Dia membagikan surat yang menunjukkan bukti telah melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, terlihat laporan yang dibuat Tengku Zanzabella terdaftar dengan nomor STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Terkait laporan Tengku Zanzabella ini, Nikita pun dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dia pun mengaku telah memegang bukti kuat untuk melengkapi laporannya ini.
Foto/Instagram Tengku Zanzabella
"Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat," tulis Tengku Zanzabella dikutip pada Sabtu (4/2/2023).
"Semua bukti lengkap dan kami serahkan. Terima kasih sayang-sayangku dan anak-anak bunda Priscilia Corla," sambungnya.
Postingan itu menjadi sorotan netizen. Mereka mengomentari keputusan Tengku Zanzabella yang melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.
Editor : Syahrir Rasyid