JAKARTA, iNewsSerpong.id - Akhirnya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri Langgar Pasal 340 KUHP
Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pada hari yang sama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya mengatakan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Wahyu Iman Santoso dalam sidang tersebut di dampingi hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Sementara Ferdy Sambo sempat mendatangi dan berbicara kepada tim penasihat hukumnya.
Tida ada komentar yang disampaikan Ferdy Sambo. Dia langsung meninggalkan ruang sidang dan dijaga ketat personil Brimob Polri meninggalkan PN Jakarta Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid