get app
inews
Aa Text
Read Next : Akibat Distributor Pelit, Pasokan Minyakita Langka di Petak Sembilan Glodok

Pasokan Minyakita Langka di Pasaran, DPR Panggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Selasa, 14 Februari 2023 | 14:10 WIB
header img
Pasokan Minyakita minyak langka di pasaran membuat Komisi VI DPR bereaksi. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pasokan Minyakita langka di pasaran membuat Komisi VI DPR bereaksi. Bahkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bakal dipanggil untuk menjelaskan hal itu bisa terjadi. 

Harga Minyakita kini mencapai Rp16.000-Rp17.000 per liter padahal HET hanya yang Rp14.000. 

"Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. Ini PR (pekerjaan rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag," ujar anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade.

Permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Jika tidak, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pada Maret-April 2023 mendatang. 

"Kalau Februari enggak selesai, ini akan jadi ‘guliran bola salju’ karena kita akan masuk di Ramadhan dan Lebaran yang permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih banyak," imbuhnya. 

Lebih lanjut Andre mengatakan, akan menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pihaknya pun berharap permasalahan minyak goreng dapat segera diselesaikan hingga akhir bulan ini. 

"Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (minyak goreng) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah," tandasnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut