TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Drama tembok beton Jalan Gang Besan di Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), kini libatkan pemerintah daerah.
Kasus ini kian memuncak ketika pengusaha pemilik lahan tak mau sedikit pun mengalah memberikan akses jalan kepada warga. Lantas siapa penguasaha di balik penutupan Jalan Gang Besan yang kini sudah ditembok beton itu.
Ternyata, polemik penutupan Jalan Gang Besan tak lepas dari adanya proyek komersil yang kini tengah berjalan. Pemilik proyek merupakan pengusaha bernama David Puteranegoro atau Lim Kwek Liong.
Perwakilan pengusaha, Bayu Supranoto, membeberkan, David Puteranegoro membeli lahan di Kampung Cicentang pada tahun 2005. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) luas lahannya mencapai 1.618 meter.
Berdasaran penelusuran MNC Portal, David Puteranegoro pernah berperkara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada 2021. Ketika itu, David dituduh memalsukan akta, serta menggelapkan 21 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM.
Namun vonis hakim pada 17 Januari 2022 membebaskan David dari seluruh dakwaan. Bayu membenarkan adanya perkara David itu di PN Medan.
Editor : Syahrir Rasyid