Lapor SPT Tahunan Pajak tak perlu repot. (Foto : Ist)
SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Lapor SPT Tahunan Pajak masih merepotkan Anda? Jangan khawatir, sepertiya Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut ini agar pekerjaan dan kesibukan Anda bisa lebih efisien lagi.
Di tahun 2023 ini, wajib pajak pribadi memiliki waktu hingga 31 Maret 2023 sedangkan wajib Pajak Badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023 untuk melaporkan SPT Tahunan Pajaknya.
Bahkan, wajib pajak tidak perlu lagi menyiapkan waktu khusus untuk datang ke kantor Layanan Pajak lagi hanya untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak mereka. Bagaimana caranya? Coba ikuti beberapa langkah berikut ini :
1.Buka dan Kunjungi situs www.pajak.go.id
2.lanjutkan dengan klik “login” , masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sandi dan kode keamanannya, jangan salah ya.
3.Di halaman berikutnya langsung klik saja “Menu Lapor” lanjutkan dengan klik “e-Filling”.
4. Langsung Klik tombol “Buat SPT”.
5. Perhatikan pada halaman berikutnya akan muncul pertayaan utuk menentukan jenis formular yang cocok dan sesuai dengan profil wajib pajak. Pilihlah formular yang sesuai dengan Anda, lalu klik “Setuju” lanjutkan dengan klik “Langkah Berikutnya”.
6.Sesudah semua data Anda terisi dengan benar dan lengkap, klik “Ya”. Jika ingin menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan, klik opsi “tidak”
7. Jika bukti potong Anda belum dimasukkan, maka Anda perlu klik “Tambah”.
8. Perlu juga diperhatikan, ada beberapa tahap yang harus diisi. Pada bagian “A”, wajib pajak harus mengisi Penghasilan Finalnya.
Sementara pada bagian “B” berisikan data harta penghasilan yang tidak termasuk obyek Pajak. Pada bagian “C” berisi Utang di akhir tahun lalu dan bagian “D” berisikan data susunan anggota keluarga.
9. lanjutkan dengan melakukan pengisian data pada kolom yang tersedia. Sebagai contoh, status perkawinan, kewajiban pajak, hingga NPWP pasangan. Dan jika sudah diisi, lanjutkan klik “Langkah Berikutnya”.
Editor : Syahrir Rasyid