get app
inews
Aa Read Next : Analisis PPATK: 36,6 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Rekening ASN dan Politisi 

Alasan Mahfud MD Persoalkan Dana Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Laporan Dibiarkan Mengendap

Sabtu, 11 Maret 2023 | 06:58 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD mempersoalkan pergerakan uang sebesar Rp300 triliun yang janggal di Kementerian Keuangan. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pergerakan uang sebesar Rp300 triliun yang janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disoalkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud punya alasan bahwa tindakannya tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan. 

"Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena inisiatif PPATK atau laporan masyarakat," ujarnya usai pertemuan dengan Wakil Menkeu Suahasil Nazara Jumat, (10/3/2023).

Mahfud pun menjelaskan proses selanjutnya setelah PPATK mengeluarkan laporannya.

Berasal dari 160 Laporan

"Itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan itu menurut Inpres, feedback report-nya itu apa. Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya," ujarnya. 

Sebagai informasi, Inpres Nomor 2 tahun 2017 ditujukan kepada Menteri Keuangan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Sebelumnya, sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD mengaku selalu menerima laporan dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang juga sekretaris tim.

Menurut Mahfud MD, dalam laporan terbarunya pada Rabu (8/3/2023) pagi, ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. "Ada di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Itu yang hari ini," kata Mahfud yang menyatakan telah meminta transaksi mencurigakan itu dilacak.

Dia menjelaskan, angka Rp300 triliun itu merupakan akumulasi sejak 2009 hingga 2023 yang berasal dari 160 laporan. "Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih, itu tindak kemajuan informasi.

Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih kementerian itu. Yang akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp300 triliun," katanya.

Mahfud mengatakan acap kali laporan mengenai transaksi mencurigakan itu dibiarkan dan baru ditanggapi setelah menjadi kasus. Contohnya mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. (*)


Menko Polhukam Mahfud MD, laporan PPATK harus direspons. (Foto : MPI)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mahfud MD Persoalkan Dana Janggal Rp300 T di Kemenkeu, Ini Alasannya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mahfud-md-persoalkan-dana-janggal-rp300-t-di-kemenkeu-ini-alasannya/all.,

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut