SLEMAN, iNewsSerpong.id - Seorang pemuda asal Gunungkidul pura-pura menjadi suami perempuan yang di-booking oleh korban melalui aplikasi MiChat. Telah diamankan Polsek Mlati, Sleman karena melakukan pemerasan.
Pria berinisial GG (24) berasal Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Sedang korbannya berinisial MD (24) pemuda asal Gamping Sleman.
GG berpura-pura menjadi suami dari wanita yang open booking (BO) di aplikasi MiChat. Padahal sejatinya perempuan yang open BO melalui MiChat tersebut adalah GG sendiri.
Akun Palsu di MiChat
Diawali membuat akun palsu di MiChat dengan foto perempuan yang dia comot di internet guna menggaet calon korban.
"Awalnya saya tidak bisa tidur. Saya gabut. Terus iseng buat akun fiktif di MiChat," kata GG, kepada wartawan, di Mapolsek Mlati, Selasa (14/3/2023).
Untuk meyakinkan calon korbannya dia memasang foto perempuan cantik untuk akun palsu tersebut. Dia mengambil Foto perempuan berkewarganegaraan Thailand dari instagram.
GG tidak mengenal perempuan tersebut dan langsung dipasang pada akun MiChat yang dia buat. Setelah beberapa saat kemudian ternyata ada lelaki 'hidung belang' MD yang menghubunginya.
GG-pun kemudian meladeni chating yang dikirim MD melalui akun tersebut. Mereka kemudian berjanji ketemu di suatu tempat.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo mengatakan, keduanya telah mencapai kesepakatan untuk transaksi sewa jasa BO.
Kemudian, mereka bertemu di belakang sebuah pusat perbelanjaan bilangan Jalan Magelang, Padukuhan Kutu Patran, Kalurahan Sinduadi, Sleman.
"Tersangka menemui MD mengaku sebagai 'suami' dari perempuan open BO yang dibeli jasanya oleh korban,"kata dia.
Kepada MD, GG mengatakan dia tidak terima istrinya diganggu. Tersangka lantas meminta uang kepada korban sebesar Rp200.000. Karena merasa bersalah korban kemudian menyerahkan uang sekaligus jaket.
Meski sudah mendapatkan uang tunai dan jaket, namun ternyata tersangka tidak langsung pergi. GG justru meminta uang lagi kepada korban, kali ini jumlahnya lebih banyak yaitu Rp1 juta sembari mengancam.
"Korban harus memenuhi permintaan itu selama satu jam. Jika tidak dilakukan, jumlah uang yang diminta akan bertambah dua kali lipat,"ujarnya.
Saat bersamaan, tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan pesan korban yang bertransaksi open BO, kepada keluarga korban. Dengan harapan korban malu kalau keluarga tahu sudah pernah membeli jasa open BO.
"Korban tidak terima dan melapor ke kami," ujar dia.
Dari keterangannya, pelaku baru satu kali beraksi. Dari hasil pengecekan riwayat di kepolisian, diketahui nama GG belum masuk jajaran residivis atau terjerat masalah hukum.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, aparat menyita satu smartphone, jaket korban, uang tunai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GG dijerat Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul " Pura-Pura Jadi Suami Perempuan Open BO, Pemuda Ini Lakukan Pemerasan ", Klik untuk baca: https://yogya.inews.id/berita/pura-pura-jadi-suami-perempuan-open-bo-pemuda-ini-lakukan-pemerasan/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid