"Modus operasinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota land crusise 400 juta dan mercy 950 juta,"terang Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Dengan adanya kesepakatan itu, korban melakukan transaksi sesuai nilai telah disepakati dengan tersangka. Namun mobil tersebut tak kunjung diberikan kepada korban.
"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan oleh karena itu korban melaporkan terlapor,"imbuh dia.
"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021, korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp400 juta untuk land cruiser, 750 juta dan terkahir 200 juta,"tambahnya.
Melihat tersangka tak kunjung beritikad baik, korban melayangkan somasi dua kali kepada tersangka. Tetapi sayangnya pria berinisial A tidak merespon sehingga korban pun membawa perkara itu kejalur hukum.
"Korban melayangkan somasi sebanyak 2 kali namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jaid melapor ke Polres Jakarta Barat,"paparnya.
"Setelah penyidik menerima laporan, penyidik memanggil para pihak seperti saksi, korban, dan terlapor. Tapi terlapor tidak hadir, ketidakhadiran terlapor bukan hambatan seiring penyelidikan, ditemukan fakta sehingga digelar perkara hingga status naik ke tingkat penyidikan,"jelas Syahddudi.
Dari laporan diterima, pihak penyidik sempat memanggil tersangka untuk diminta keterangan mengenai masalah tersebut. Namun tak direspon hingga dikeluarkan perintah untuk melakukan penangkapan terhadap Ajudan Pribadi.
"Penyidik memanggil terlapor sebanyak kali namun tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu penyidik menerbitkan surat perintah membawa,"tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023) kemarin.
Penangkapan terhadap Muhammad Akbar Pera ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan Desember 2022 lalu, dengan mengalami kerugian hampir Rp1,35 miliar.
Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta