JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tadarus Al-Qur'an pada malam-malam Ramadan sudah menjadi tradisi di Indonesia. Lantunan ayat suci Al-Qur'an terdengar saling bersahutan dari masjid-masjid dan mushalla.
Tadarus berasal dari asal kata Darosa-Yadrusu yang artinya mempelajari, meneliti, menelaah, mengkaji, dan mengambil pelajaran dari wahyu-wahyu Allah.
Tadarus Al-Qur'an ini memiliki keutamaan apalagi dilakukan secara berjamaah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Muhammad bersabda:
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
Artinya: "Dan tidaklah sebuah kaum berkumpul di salah satu rumah-rumah Allah (maksudnya masjid) dalam rangka membaca kitab Allah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan niscaya akan diturunkan kepada mereka ketenangan dan dilimpahkan kepada mereka rahmat, dan mereka dikelilingi para Malaikat serta Allah sebut-sebut mereka kepada makhluk yang ada di sisi-Nya." (HR Muslim 2699)
Khusus di bulan Ramadan, tadarusan berjamaah itu merupakan sunnah Nabi karena Rasulullah dan Malaikat Jibril 'alaihissalam juga melakukannya. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan:
وَكَانَ جِبْرِيلُ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ
Artiny: "Jibril menemuinya pada tiap malam bulan Ramadhan, dan dia (Jibril) bertadarus Al-Qur'an bersamanya." (HR Al-Bukhari 3220)
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: "Sesungguhnya berkumpulnya jamaah untuk membaca Al-Qur'an adalah perkara yang mustahab (sunnah), berdasarkan berbagai dalil yang jelas, dan perilaku para salaf, dan khalaf yang begitu jelas." (At-Tibyan fi Aadab Hamalatil Quran, Hal 71)
Itulah dalil dan keutamaan tadarus dan berkumpul dalam rangka membaca Al-Qur'an di masjid-masjid.
Cara Tadarus Berjamaah
Bagaimanakah cara tadarus Al-Qur'an secara berjamaah? Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam kajiannya mengatakan, mereka membaca masing-masing, atau satu orang membaca lalu yang lain menyimaknya dan mengoreksi jika ada kesalahan. Dan tidak apa-apa dibaca berbarengan jika dalam rangka belajar, seperti seorang guru membaca lalu diikuti oleh murid-muridnya secara koor.
Berkata Imam An-Nawawi pada Kitab At-Tibyan Bab fil Idarah bil Qur'an (Bab Bergiliran Membaca Al-Qur'an):
وهو أن يجتمع جماعة يقرأ بعضهم عشرا أو جزءا أو غير ذلك ثم يسكت ويقرأ الأخر من حيث انتهى الأول ثم يقرأ الآخر وهذا جائز حسن وقد سئل مالك رحمه الله تعالى عنه فقال لا بأس به
Artinya: "Yaitu berkumpulnya jamaah, sebagian mereka membaca sepuluh ayat atau satu juz atau selain itu. Kemudian mereka berhenti, dan dilanjutkan bacaannya oleh lainnya dengan melanjutkan ayat yang terakhir dibaca. Ini boleh dan bagus. Imam Malik rahimahullah ditanya hal ini, Beliau menjawab: tidak apa-apa." (At Tibyan)
(*)
Editor : Syahrir Rasyid