get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengacara Lukas Enembe Tak Boleh Membela Tanpa Dasar Fakta Hukum, Itu Peringatan dari KPK

Penahanan Richard Lee Dipertanyakan, Forum Advokat Minta Polda Metro Jaya Bebaskan

Rabu, 29 Desember 2021 | 22:10 WIB
header img
Koordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak) William Yani Wea. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dugaan kasus akses ilegal yang dituduhkan kepada Richard Lee dinilai tidak berdasar. Karena itu, penahanan dr Richard Lee oleh Polda Metro Jaya pada Senin (27/12/2021) disorot oleh masyarakat luas.

Koordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak) William Yani Wea menyayangkan penahanan Richard Lee. Apa yang dilakukan Richard dalam review kecantikan di media sosial merupakan sebuah edukasi.

Selain itu, tidak mudah bagi Richard Lee mengakses sosial medianya lantaran sudah menjadi barang bukti pihak kepolisian. Apalagi, ponsel miliknya telah disita.

"Saya minta kepolisian segera membebaskan Richard Lee karena tuduhan atas ilegal akses tidak bendasar," ujarnya, Rabu (29/12/2021).

William juga mempertanyakan status Richard Lee yang langsung ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penyelidikan. "Saya melihat penangkapan dan penahanan dr Richard sangat melukai keadilan," katanya.

Sebelumnya, pada Agustus 2021 dr Richard Lee mereview produk kecantikan yang diiklankan oleh aktris Kartika Putri. Tak terima review tersebut, istri Habib Usman bin Yahya itu melaporkan dr Richard akibat dugaan pelanggaran UU ITE. Richard Lee ditangkap di rumahnya Palembang, Sumatera Selatan. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut