Richard Lee Didakwa Ubah Label Kosmetik dan Jual Produk Bermasalah, Jalani Sidang Perdana
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee, menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan peredaran farmasi ilegal.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terkait aktivitas bisnis terdakwa melalui CV Athena Mandiri Grup.
Richard Lee diduga kuat memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu yang ditetapkan undang-undang.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan," ujar JPU di ruang sidang PN Tangerang.
Editor : Syahrir Rasyid