get app
inews
Aa Text
Read Next : Kosmetik Hingga Obat Wajib Bersertifikasi Halal, Negara Turun Tangan Lindungi Hak Konsumen

Richard Lee Didakwa Ubah Label Kosmetik dan Jual Produk Bermasalah, Jalani Sidang Perdana

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:08 WIB
header img
Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan peredaran farmasi di PN Tangerang, Banten. (Foto: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.idDokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee, menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan peredaran farmasi ilegal.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Kamis (18/6/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terkait aktivitas bisnis terdakwa melalui CV Athena Mandiri Grup.

Tidak Penuhi Standar Keamanan

Richard Lee diduga kuat memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu yang ditetapkan undang-undang.

"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan," ujar JPU di ruang sidang PN Tangerang.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut