TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Banten, yang meraih predikat zona hijau untuk kepatuhan pelayanan publik 2021. Predikat itu diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan itu diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati Tangerang pada Rabu, 29 Desember 2021 kemarin.
Dedy Irsan mengatakan, penghargaan diberikan kepada Pemkab Tangerang karena berhasil meraih nilai 84,27 sehingga meraih predikat tinggi kepatuhan pelayanan publik 2021.
Penghargaan tersebut juga secara nasional diberikan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang berprestasi.Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Provinsi Banten yang mendapat peringkat zona hijau.
"Jadi Pemkab Tangerang mampu mempertahankan prestasi yang ada, yang lain turun. Pemkab Tangerang dapat mempertahankan dan meningkatkan lagi,” kata Dedy Irsan.
Dia berharap pelayanan publik di Kabupaten Tangerang semakin baik. Terlebih lagi, dinamikanya semakin tinggi karena semakin hari semakin banyak penduduknya.
Bupati Zaki mengatakan, piagam penghargaan ini menjadi bukti Pemkab Tangerang berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021. Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian secara transparan dan sangat ketat.
“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang sudah bekerja keras mempertahankan maupun menyempurnakan pelayanan publik. Kami juga masih mendapati ada beberapa kekurangan yang Insya Allah nanti tahun depan, kita perbaiki dan kita lengkapi lagi,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (30/12/2021).
Menurut dia, yang paling penting adalah penghargaan ini bisa menjadi motivasi untuk seluruh OPD agar berbuat yang lebih baik lagi di tahun 2022 terutama mengenai pelayanan publik. (*)
Editor : Syahrir Rasyid