get app
inews
Aa Read Next : Asyiik, Libur Lebaran 6 hingga 15 April, Ganjil Genap Jakarta Diliburkan

3 Rekening Penampung Digunakan Iman Mahlil, Pemalsu QRIS Kotak Amal Masjid

Rabu, 12 April 2023 | 03:51 WIB
header img
Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap tersangka pemalsu QRIS pada kotak amal masjid, Mohammad Iman Mahlil Lubis mempunyai tiga rekening penampung. (Foto : MPI/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tersangka pemalsu QRIS pada kotak amal masjid, Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) memiliki tiga rekening penampung. Hal itu diungkap Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Diketahui tersangka menyebar QRIS palsu itu di 38 masjid dan mushala di Jabodetabek.

"Temuan sementara rekening penampung ada tiga," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023). 

Polisi Gandeng Pihak Eksternal

Polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini. Termasuk upaya pengawasan yang akan bekerja sama dengan pihak eksternal.

"Ini juga masih terlalu dini, kami juga belum bisa memberikan informasi ke teman-teman dan kami masih melakukan pengembangan terus," ujarnya.

Dia menyebut, Polri akan berkoordinasi dengan pihak lain terkait regulasi pembuatan QRIS.  Dari data sementara yang didapat, tersangka menempelkan Barcode QRIS 'Restorasi Mesjid' diduga sejak 1-10 April 2023 di 38 titik lokasi.

Auliansyah menegaskan nominal yang diterima pelaku masih mungkin berkembang. Sebab, penyidik masih akan melakukan pendalaman kepada tersangka atas kasus penipuan ini.

Sementara itu,  dari modus yang dilakukan tersangka Iman Mahlil, ternyata mulai mencetak stikernya sejak 23 Maret 2023. Sampai akhirnya total selama awal April 2023 telah disebarkan ke 38 lokasi.

"Kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada pada yang bersangkutan itu QRIS lainnya yang belum ditempel. Tapi kita belum tahu tempatnya di mana," tuturnya.

Auliansyah mengatakan pelaku menempel QRIS miliknya dengan cara ditempel di atas QRIS yang sudah ada di kotak masjid tersebut. Termasuk ditempel di dinding masjid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Terungkap, Pemalsu QRIS Kotak Amal Masjid Gunakan 3 Rekening Penampung ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/terungkap-pemalsu-qris-kotak-amal-masjid-gunakan-3-rekening-penampung.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut