get app
inews
Aa Read Next : Asyiik, Libur Lebaran 6 hingga 15 April, Ganjil Genap Jakarta Diliburkan

Denda STNK dan SIM yang Habis saat Libur Lebaran Dihapus

Jum'at, 21 April 2023 | 02:38 WIB
header img
Polda Metro Jaya menghapus denda STNK dan SIM yang habis masa berlakunya saat libur Lebaran 2023. (Foto/Ilustrasi : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Selama libur Lebaran 2023, Polda Metro Jaya menghapus denda STNK dan SIM yang habis masa berlakunya.

“Ya kalau ketika libur nggak akan didenda kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya didenda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Rabu (19/4/2023).

Telat tak Kena Denda

“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 April berarti akan didenda,” tambahnya. Warga yang ingin mengurus perihal administrasi terkait SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21, hingga 25 April sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” ucapnya.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 19 April 2023 - 15:28 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Polda Metro Jaya Hapus Denda STNK dan SIM yang Habis saat Libur Lebaran".

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut