get app
inews
Aa Text
Read Next : Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain

Syarat Perpanjang STNK Diusulkan Pakai Uji Emisi, Lalu Kendaraan Listrik Bagaimana?

Jum'at, 20 Desember 2024 | 05:00 WIB
header img
DPR mengusulkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: Samsat Digital)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Wakil rakyat di Senayan mengusulkan agar uji emisi dijadikan syarat untuk perpanjangan STNK. Langkah ini bertujuan untuk menekan tingkat emisi karbon yang berasal dari kendaraan bermotor.

Usulan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Stevano Rizki Adranacus, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara, khususnya di kota-kota besar.

Stevano menekankan perlunya uji emisi guna memastikan bahwa setiap kendaraan tidak menghasilkan emisi yang berlebihan.

Kurangi Polusi Udara

Dia mengungkapkan, "Polusi udara telah menjadi isu yang sangat mengganggu, terutama di kota-kota besar. Saya mengusulkan agar uji emisi ini dimasukkan sebagai syarat untuk perpanjangan STNK," dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.

Lebih lanjut, Stevano mencatat bahwa metode serupa sudah diterapkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan kepada kendaraan.

"Di Amerika, untuk perpanjangan STNK, diperlukan smoke test. Ada batasan tertentu yang tidak boleh dilampaui sebelum perpanjangan STNK diterbitkan," jelasnya.

Namun, muncul pertanyaan mengenai bagaimana perpanjangan STNK untuk kendaraan listrik.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut