TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar di wilayah Pasar Pisangan, Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua diberi surat peringatan, dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Selasa (02/5/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan, pemberian surat peringatan pertama ini dilakukan lantaran bangunan yang digunakan oleh pedagang ini berada di lahan milik pemerintah daerah.
Selain itu, keberadaan bangunan tersebut menggunakan median jalan sehingga menganggu mobilitas pengguna jalan.
Pelanggaran Peraturan Daerah
"Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran Perda ini," ucapnya.
Ia menyampaikan, pemberian surat peringatan pertama ini juga merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk ke dalam tahapan pembongkaran (bangunan).
Editor : Syahrir Rasyid