BANGKOK, iNewsSerpong.id - Sepasang suami istri (pasutri) di Thailand divonis 12.640 tahun penjara karena membodohi lebih dari 2.000 orang dalam skema Ponzi. Akibat aksi kejahatan keduanya, total kergian yang dialami para korban mencapai jutaan dolar.
Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Thailand kepada Wantanee Tippaveth dan suaminya, Methi Chinpha, pada hari Rabu (10/5/2023). Namun, Pengadilan Kriminal Thailand mengubah hukuman mereka menjadi 5.056 tahun karena keduanya mengakui kejahatan yang terjadi pada 2019 itu.
The Bangkok Post melaporkan, keduanya diperkirakan akan berada di penjara hanya selama dua dekade. Itu karena Undang-Undang yang membatasi total masa penjara masing-masing hingga 20 tahun.
Selama persidangan terkuak jika pasangan itu, bersama tujuh orang lainnya, mengundang orang melalui Facebook antara Maret dan Oktober 2019 untuk berinvestasi dalam skema tabungan. Mereka diduga menawarkan pengembalian hingga 93 persen.
Untuk meyakinkan orang, Wantanee secara teratur memposting video online tentang perhiasan emasnya yang dipamerkan di toko perhiasan yang konon miliknya. Namun dalam penyelidikan terbukti jika klaim itu palsu. Toko itu hanya sebuah counter yang dipasang di sisi ruangan bergaya kantor.
"Postingan semacam itu, bersama dengan foto media sosial yang menggambarkan gaya hidupnya yang diduga mewah, membantu memikat para korban," kata polisi.
Sebanyak 2.533 orang bergabung dalam skema tersebut. Mereka menginvestasikan sekitar 1,3 miliar baht atau sekitar Rp566 miliar.
Namun jaksa mengatakan, sembilan terdakwa tidak menginvestasikan uang yang dipercayakan kepada mereka.
"Sebaliknya, dana itu dibagi di antara mereka sendiri," kata Jaksa.Polisi mengatakan, beberapa korban telah menginvestasikan seluruh tabungan dan rumah mereka. Beberapa korban bahkan dilaporkan mencoba bunuh diri setelah kehilangan kekayaan.
Jaksa telah mendakwa kesembilannya dengan berbagai tuduhan penipuan. Tetapi hanya Wantanee dan Methi yang dinyatakan bersalah. Yang lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid