get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira untuk Guru Ngaji, Maesyal Rasyid Berjanji Naikkan Insentif    

Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba

Rabu, 17 Mei 2023 | 14:42 WIB
header img
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. (Foto : MPI)

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak akan segan untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate jika memang terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo.

Pihaknya akan bergerak jika memang nantinya terdapat fakta baru yang menggantikan keterlibatan Johnny dalam kasus ini. Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut.

Johnny dikatakan meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo. Kejagung telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar atau Rp534 juta.

Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selanjutnya, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (*)



Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 17 Mei 2023 - 12:33 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Tersangka Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba | Halaman Lengkap".

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut