Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti, setelah diperiksa selama tiga jam oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, usai penetapan tersangka Johnny G Plate, pihaknya langsung melakukan penggeledehan ke rumah dinas Johnny dan Kantor Kemenkominfo.
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami saat ini sedang melakuka penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu (17/5/2023). (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 17 Mei 2023 - 19:06 WIB oleh Achmad Al Fiqri dengan judul "Kejagung Telusuri Aliran Korupsi Johnny Plate ke Nasdem, Paloh: Bagus, Itu Mau Kami".
Editor : Syahrir Rasyid