JAKARTA, iNeweSerpong.id - Sidang mediasi antara Virgoun dan Inara Rusli berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, pada hari Rabu (7/6/2023). Diketahui bahwa sidang tersebut berlangsung selama sekitar 2 jam dan berakhir tanpa kesepakatan.
Setelah menjalani mediasi, Inara mengatakan bahwa proses di dalam ruang sidang berjalan dengan lancar, dan hasilnya akan ditentukan pada minggu depan. Dia juga menyatakan bahwa persidangan akan terus berlanjut dan tidak ada niat untuk berdamai kembali.
"Alhamdulillah, tadi berjalan lancar, hasilnya akan diketahui minggu depan," kata Inara setelah sidang mediasi.
Inara juga mengkonfirmasi bahwa Virgoun menginginkan hak asuh anak dalam persidangan. Sebagai mantan anggota girlband Bexxa, dia memastikan bahwa dia akan tetap berjuang untuk mendapatkan hak asuh anak dan tidak ingin tiga anaknya diasuh bersama.
"Aku akan tetap mempertahankan hak asuh anak. Mengasuh anak secara bersama-sama tidak mungkin, karena anak-anak masih di bawah usia 12 tahun, dan pendidikan mereka ada di bawah tanggung jawabku, jadi aku meminta hak asuh," jelas Inara.
Lebih lanjut, Inara juga membicarakan tentang mut'ah yang menjadi salah satu tuntutan dalam gugatannya. Dia mengakui bahwa dia meminta mut'ah dari Virgoun sebagai akibat dari perceraian.
Terkait dengan jumlah uang mut'ah yang diminta, Inara mengkonfirmasi bahwa jumlahnya adalah Rp10 miliar. Seperti yang pernah diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, jumlah tersebut benar dan tidak berubah.
"Insya Allah, jumlah mut'ah tidak berubah," kata Inara Rusli.
Untuk diketahui, Inara Rusli mengajukan gugatan cerai terhadap Virgoun di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada hari Senin (22/5/2023) yang lalu.
Dalam gugatannya, Inara mengajukan tujuh tuntutan, termasuk masalah nafkah yang disesuaikan dengan Kompilasi Hukum Islam.
Tuntutan-tuntutan tersebut antara lain cerai, provisi yang mencakup permintaan nafkah selama proses perceraian, pemeliharaan dan pendidikan ketiga anak, serta pemeliharaan rumah.
Selain itu, Inara juga menuntut hak asuh anak, pembagian harta, nafkah iddah, dan nafkah mut'ah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta