JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kepengurusan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) terjadi dualisme. Puncaknya, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengesahkan IPHI pimpinan H Erman Soeparno dan Bambang Irianto.
Buntutnya, Ketua Departemen Hukum Pengurus Pusat (PP) IPHI Buchory Muslim versi Muktamar VII IPHI Surabaya, mengambil tindakan hukum dengan melapor ke Polda Metro Jaya. “Masalah ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya pada akhir Mei lalu,” katanya.
Menurut Buchory, kepengurusan IPHI versi Erman Soeparno hanya disusun berdasarkan pertemuan yang diklaim sebagai “Muktamar” Jakarta pada 11 Juni 2021 dan hanya dihadiri segelintir pegurus tanpa korum di Hotel Sahid Jakarta.
Pengesahan Secara Elektronik
Selanjutnya, dimintakan pengesahan secara elektronik ke Kemenkum-HAM dengan data dan akta notaris yang diduga tidak valid. Akta notaris yang diajukan bernomor 3 tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat di hadapan H. Zafrullah Hidayat, SH, M.Kn.
Lebih lanjut Buchori, akibat adanya sistem elektronik (Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU, yang tanpa adanya verifikasi akta yang didaftarkan, Dirjen AHU kemudian mengesahkan Kepengurusan IPHI versi Erman Soeparno dengan dengan No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021.
Akibatnya Muktamatar VII IPHI Surabaya yang berhasil memilih secara aklamasi H. Ismed Hasan Putro ketika kepengurusannya didaftarkan secara elektronik sudah terkunci. Padahal Muktamar Surabaya dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia dan diikuti oleh 28 Perwakilan Pengurus Wilayah dan 365 Pengurus Daerah.
Selain itu dalam Muktamar juga disampaikan sambutan oleh Menteri Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan dan Gubenur Provinsi Jawa Timur serta pengarahan dari Menteri Koodinator Bidang Ekonomi dan Menteri Agama.
Editor : Syahrir Rasyid