JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sejak 2001, fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atas rumah umum/tapak dan rumah susun sudah diberikan dan dipastikan tetap berlanjut.
Selain itu, sektor perumahan telah diberikan berbagai instrumen fiskal antara lain, pemberian Subsidi Selisih Bunga, Subsidi Bantuan Uang Muka, dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang disinergikan dengan Tapera.
Dukungan fiskal ekosistem perumahan agar lebih kondusif dan percepat capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 -2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PM) 60/PMK.010/2023.
Dalam RPJMN dirgetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75% jadi 70%. PMK ditujukan meningkatkan ketersediaan rumah, akses pembiayaan bagi MBR, jaga keterjangkauan rumah layak huni, keberlanjutan program dan fiskal.
Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta-Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
“Fasilitas pembebasan PPN untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang dipatok pemerintah,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, Jumat (16/6/2023).
Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional.
Terutama pada investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.
PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta-Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta-Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
”Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.
Pembangunan rumah susun masih terbatas. (Foto : Dok)
Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” lanjut Febrio.
Selain dari sisi harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas.
Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, yakni luas bangunan antara 21-36 m2, luas tanah antara 60-200 m2, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK.
Selanjutnya, sebagai rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki, dan memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus.
Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5%.
"Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta-Rp270 juta," pungkas Febrio. (*)
Dalam RPJMN dirgetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75% jadi 70%. (Foto : Ist)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 16 Juni 2023 - 20:04 WIB oleh Michelle Natalia dengan judul "Rumah Subsidi Dapat Fasilitas Bebas PPN 11%, Nilainya Rp16 Juta-Rp24 Juta | Halaman Lengkap".
Editor : Syahrir Rasyid