Meski telah kembali membayar lunas, namun rumah yang dijanjikan pihak agen properti tak kunjung bisa ditempati hingga kini. Saat dihubungi, pihak agen properti selalu beralasan tengah menunggu terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Rumah udah ada, saya udah cek ke sana. Tapi pihak agen bilang belum bisa ditempati karena harus nunggu IMB. Alasan itu udah dari beberapa bulan lalu, sampai sekarang setiap saya tanya malah saya yang dimarahin gitu," sambungnya.
Curiga dengan sikap agen properti itu, Miftah memberanikan diri mengecek langsung ke penjual rumah. Barulah terungkap, jika ternyata penjual rumah belum dibayar penuh oleh agen properti, sedang surat dan dokumen rumah tak jelas di mana keberadaannya.
"Saya temuin ke penjual langsung, saya ngobrol, ternyata kekurangan yang belum dibayar sekira Rp120 jutaan. Surat-surat alasannya sudah di notaris, tapi sampai sekarang nggak ada kepastian," jelasnya.
Agen properti diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dijelaskan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Belakangan diketahui, terdapat konsumen lain yang mengalami hal serupa saat menggunakan jasa agen properti yang berkantor di dalam area SPBU, Jalan Siliwangi, Pondok Benda, Pamulang, itu.
"Ini kan jelas buat resah masyarakat. Saya melalui tim hukum sudah mengirim somasi 2 kali, tapi tetep nggak dianggap," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Beli Rumah lewat Agen Properti, Buruh Perusahaan di Tangsel Tertipu Rp400 Juta ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/beli-rumah-lewat-agen-properti-buruh-perusahaan-di-tangsel-tertipu-rp400-juta/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid