JAKARTA, iNewsSerpong.id - Belasan rumah kos mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan kedapatan melakukan pelanggaran izin. Maka itu, pemilik belasan rumah itu disidang yustisi dan dikenakan saksi denda.
Kabid PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat memonitor langsung pelaksanaan sidang terhadap belasan rumah kos mewah tersebut.
Adapun pemilik rumah kost tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran penggunaan bangunan tidak sesuai izin, tidak memiliki perijinan rumah kost sesuai aturan, dan juga melanggar ketentuan membayar pajak.
"Pada saat kegiatan operasi ditemukan pemilik rumah kost tersebut tidak melaporkan para penghuninya pada pengurus RT setempat secara periodik dan operasional bangunan rumah kost yang semuanya berbentuk bangunan mewah itu juga beralih menyerupai operasional hotel," ujarnya pada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Dia menambahkan, dengan pelaksanaan sidang yustisi tersebut diharapkan para pemilik rumah kost mengikuti aturan yang berlaku, khususnya di Pemprov DKI Jakarta. Setidaknya, ada 15 lokasi Rumah Kost Mewah di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan dikenakan sanksi denda dalam pelaksanaan sidang Yustisi Pelanggaran Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang mana menyidangkan 15 berkas pelanggar hasil Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perijinan Penyelenggaraan Rumah Kost yang digelar oleh Satpol PP DKI Jakarta di awal bulan Juni tahun 2023 lalu.
"Tercatat total denda sebesar 219 juta rupiah disetorkan oleh para pelanggar ke Kas Negara," katanya lagi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta