LUBUKLINGGAU, iNews.Serpong.id - Sepanjang Januari-Juli 2023 tercatat 195 remaja mengajukan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Pengajuan dispensasi didominasi remaja yang sudah berhubungan badan dan hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan.
Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Khairul Badri, mengatakan, berdasarkan laman menpan.go.id, dispensasi nikah merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif. Oleh karena itu, undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.
Dia menyebutkan, dari permintaan dispensasi sebanyak itu, perkara yang sudah diputuskan berasal dari tiga wilayah: Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara). “Paling banyak dari Kabupaten Musi Rawas,” ujar Khairul, Senin (10/7/2023).
Setiap pengajuan, kata dia, rata-rata dikabulkan hanya 20 persen. Permohonan tidak dikabulkan dengan alasan orang tua yang tidak hadir dalam persidangan karena tidak ada itikad baik. "Seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta. Ada juga di tahun 2021, satu kasus pasangan minta dispensasi nikah karena dipaksa oleh kedua orang tuanya, maka perkara tersebut kami tolak," tuturnya.
Khairul menuturkan, sebagian besar atau 85 persen pengajuan dispensasi nikah didasari atas calon pengantin sudah melakukan hubungan suami istri, 10 persen lainnya telah hamil duluan. "Hanya lima persen calon pengantin masih status jejaka atau pun perawan," kata Khairul.
Penyebab lainnya, karena putus sekolah dan pergaulan bebas sehingga mau tidak mau pengadilan agama harus memberikan dispensasi untuk menikah meskipun masih di bawah umur. "Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan," katanya.
Selain itu, banyaknya dispensasi saat ini karena ada perubahan undang-undang perkawinan, dari yang sebelumnya usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun kini menjadi 19 tahun. "Jadi wajib gadis di bawah 19 tahun harus melakukan dispensasi nikah dan KUA tidak mau menikahkannya bila tidak ada izin dari pengadilan agama," ujarnya. (*)
Editor : Burhan