get app
inews
Aa Text
Read Next : Bisa Lewat Online, Berikut 5 Cara Cek Sisa Cicilan KPR BTN

Paspor sudah Mati? Yuk Simak Cara Perpanjang Paspor Secara Online

Selasa, 25 Juli 2023 | 09:01 WIB
header img
Cara perpanjang paspor yang sudah mati secara online (Foto : Freepik)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Paspor sudah melewati batas masa berlaku berarti harus diperpanjang bila hendak bepergian ke luar negeri. Cara perpanjang paspor yang sudah mati bisa lewat online.

Paspor berfungsi sebagai dokumen identitas saat berada di luar negeri. Sebagai pemilik paspor, memiliki kewajiban untuk menjaga dan menyimpan dokumen tersebut dengan baik.

Harap diketahui bahwa paspor juga memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu 10 tahun. Jika masa berlaku telah lewat, segeralah lakukan perpanjangan paspor sebelum paspor tidak berlaku.

Bagaimana cara memperpanjang paspor yang sudah mati, secara online?

Proses perpanjangan paspor online sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor biasa. Siapkan beberapa dokumen berikut :

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Paspor lama

- Akta kelahiran atau ijazah.

Perpanjangan paspor yang sudah mati secara online melalui aplikasi M-Paspor. Meskipun langkah ini dilakukan secara online, tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari.

Berikut Langkah-langkahnya :

- Buka aplikasi M-Paspor pada perangkat dan login dengan akun yang sudah terdaftar. Apabila belum memiliki akun, segera lakukan       pendaftaran terlebih dahulu.

- Lalu, pilih opsi "Pengajuan Permohonan" yang terdapat di halaman utama dan klik "Permohonan Paspor Reguler."

- Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi M-Paspor, seperti mengisi nama pemohon, tanggal lahir, dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

- Pada bagian yang menanyakan apakah sudah pernah memiliki paspor, pilih opsi "Sudah."

- Lanjutkan dan isi beberapa data yang diminta, lalu unggah dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.

- Pilih kantor imigrasi terdekat dan tentukan tanggal dan waktu kunjungan.

- Lakukan pembayaran dan dapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang akan dikirimkan ke alamat email.

- Setelah selesai melakukan pendaftaran online, dapat datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah pilih.

- Jangan lupa membawa bukti pendaftaran dan dokumen-dokumen yang telah diunggah sebelumnya, termasuk paspor lama.

- Di kantor imigrasi, akan melewati tahap verifikasi berkas, wawancara, sesi foto, dan pengambilan sidik jari.

- Proses penerbitan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja.

Setelah paspor baru terbit, dapat diambil di kantor imigrasi tempat melakukan proses perpanjangan paspor.

Nah, itulah cara perpanjang paspor yang sudah mati secara online. (*)



Perpanjangan secara online melalui aplikasi M-Paspor. (Foto : Ist)

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak! ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/cara-perpanjang-paspor-yang-sudah-mati-secara-online-yuk-simak/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut