JAKARTA, iNewsSerpong.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik tak asing lagi masyarakat di Indonesia.
Sistem tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat dan mengurangi praktik pungutan liar.
Bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, mereka akan menerima surat tilang elektronik yang dikirimkan langsung ke rumah dengan foto kendaraan yang tertangkap oleh kamera ETLE.
Setelah menerima surat tilang, pengendara diwajibkan membayar denda tilang elektronik. Jika tidak dibayarkan dalam 14 hari, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat diblokir oleh Samsat.
Berikut adalah cara membayar tilang elektronik melalui beberapa metode, seperti situs resmi, Mobile Banking, ATM, dan kantor bank BRI:
Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Situs Resmi
1. Masuk ke aplikasi peramban pada smartphone atau PC.
2. Buka situs resmi e-tilang dan masukkan nomor berkas tilang di kolom yang disediakan.
3. Klik "Cari" untuk melihat besaran denda tilang.
4. Jika nomor berkas tilang sesuai, klik "Bayar" dan selesaikan proses pembayaran tilang elektronik.
5. Konfirmasi pembayaran dengan mengklik "Konfirmasi Pembayaran" dan simpan bukti transfer.
Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Mobile Banking BRI
1. Pastikan aplikasi Mobile Banking BRI terpasang di gawai.
2. Lakukan proses login.
3. Pilih menu Mobile Banking BRI, kemudian pilih pembayaran dan BRIVA.
4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
5. Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda tilang.
6. Masukkan PIN Mobile Banking BRI dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE.
Editor : Syahrir Rasyid