BERLIN, iNewsSerpong.id - TikTok menghadapi kemungkinan denda di Uni Eropa (UE) sebesar jutaan dolar karena melanggar privasi anak-anak, seperti yang diumumkan oleh pengawas perlindungan data blok tersebut.
Dewan Perlindungan Data Eropa telah mengeluarkan keputusan akhir terkait penanganan data anak oleh platform tersebut.Seperti dilansir dari Anadolu Agency, Minggu, (6/8/2023), denda diperkirakan akan dikeluarkan dalam waktu empat minggu ke depan.
Keputusan tersebut berasal dari investigasi yang diluncurkan pada tahun 2021 oleh komisaris perlindungan data di Irlandia dan menilai kepatuhan TikTok dengan peraturan perlindungan data UE dan praktiknya terkait data individu berusia 13-17 tahun.
Sejalan dengan Undang-Undang Layanan Digital UE, platform online besar termasuk TikTok, Google, dan Facebook akan bertanggung jawab untuk memantau dan menghapus konten terlarang dari platform mereka, melarang metode periklanan tertentu, dan bekerja sama dengan pihak berwenang dengan berbagi data.
Sebelumnya, regulator data Inggris mendenda TikTok £12,7 juta (lebih dari USD16 juta) karena penanganan data yang tidak sah untuk 1,4 juta anak di bawah usia 13 tahun yang telah menggunakan platform tersebut tanpa persetujuan orang tua.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid