RIYADH, iNewsSerpong.id - Arab Saudi akan menerapkan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta bagi siapa pun yang memasuki Kota Makkah tanpa izin haji. Aturan denda ini akan diberlakukan terhadap warga Saudi maupun asing mulai 2 hingga 20 Juni atau sampai pelaksanaan ibadah haji berakhir.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan denda tersebut diberlakukan kepada siapa saja yang tertangkap berada di Kota Makkah, Kawasan Pusat Haram, Tempat Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan haji, dan pusat kendali keamanan sementara, tanpa izin sah.
Sementara bagi pelanggar ekspatriat, hukuman ditambah dengan deportasi ke negara asal. Bukan hanya itu mereka dilarang masuk lagi Saudi sampai waktu yang ditentukan oleh hukum.
Selain itu denda akan dilipatgandakan kepada pelaku sesuai jumlah pelanggaran yang dilakukan. Jika tertangkap untuk kali kedua, maka besaran denda menjadi dua kali lipat, demikian seterusnya.
Bukan hanya itu pelaku yang menyelinap masuk Makkah, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebelumnya mengumumkan hukuman bagi siapa pun yang ketahuan memfasilitasi.
Para sopir yang membawa pelaku pelanggaran tersebut dihukum penjara lebih besar, yakni penjara 6 bulan dan denda hingga 50.000 riyal (sekitar Rp214 juta). Hukuman juga termasuk penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelaku sesuai keputusan pengadilan.
Sementara bagi ekepatriat akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid