get app
inews
Aa Read Next : Waspada, Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 4.189 Kasus

Aturan Terbaru Masuk Mall di Jakarta, Omicron Makin Kencang  

Selasa, 18 Januari 2022 | 13:15 WIB
header img
Pemerintah mengatur kegiatan masyarakat yang ingin masuk pusat perbelanjaan atau mal. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta, berlaku dari 18 hingga 24 Januari 2022 mendatang. PPKM tersebut seiring dengan peningkatan kasus varian Omicron di ibu kota yang telah mencapai 825, dan sebanyak 243 di antaranya berasal dari transmisi lokal.

Ketentuan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam aturan Inmendagri terbaru, pemerintah telah melakukan pembatasan.

"Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat," jelas Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (18/2/2022).

Berikut aturan dan regulasi terbaru masuk mall atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta saat penerapan PPKM level 2 sebagai berikut:

1. Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mall/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 %.

2. Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

4. Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

5. Operasional bioskop dibatasi maksimal 70%, hanya pengunjung dengan kategori hijau di status Pedulilindungi yang boleh masuk. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut