Penumpang KRL tetap wajib menggunakan masker (Foto : Ist)
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemakaian masker bagi penumpang tetap diwajibkan PT KAI Commuter Line. Meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut oleh pemerintah
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penerapan masker itu merupakan sejalan dengan aturan protokol kesehatan. " Tujuannya untuk menjaga kesehatan penumpang," ujarnya.
Dan tetap mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri DenganbTransportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tutup Hidung dan Mulut
"KAI Commuter tetap mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut dengan sempurna," kata Anne, Senin (2/1/2022).
Tak hanya itu, KAI Commuter juga memberlakukan vaksinasi lengkap sebagai syarat menaiki moda transportasi itu. "Persyaratan vaksinasi juga tetap dilakukan sebagai syarat menggunakan commuterline," kata Anne.
Editor : Syahrir Rasyid