get app
inews
Aa Read Next : Peluang Emas bagi Pengembang Properti, Ikut serta Membangun IKN Nusantara

Pimpinan Otorita Ibu Kota Negara Tidak Hanya Untuk ASN

Selasa, 18 Januari 2022 | 21:28 WIB
header img
Desain Ibu Kota Negara Nusantara. (Foto/dok.SINDOnews)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Tidak ada batasan bagi kepala otorita ibu kota negara yang disebut Nusantara. Politikus hingga aparatur sipil negara (ASN) boleh menduduki kursi pimpinan di ibu kota baru negara karena tidak ada aturan spesifik dalam UU yang baru disahkan.

"Ya bisa. Jadi enggak ada di undang-undang. Itu enggak diatur khusus apakah boleh atau tidak partai politik, ASN, segala macam," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu menjelaskan, kewenangan penuh di tangan presiden untuk mengangkat kepala dan wakil kepala otorita. DPR hanya bertindak sebagai konsultasi. "Itu bebas saja karena ditetapkan sebagai presiden, diangkat oleh presiden, dikonsultasikan ke DPR. Ingat, nanti itu posisinya setingkat dengan kementerian," ujarnya.

Doli menyatakan, DPR juga tidak perlu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kepala dan wakil kepala otorita yang ditunjuk presiden. Tidak ada uji kelayakan dan kepatutan. Di dalam UU diatur, pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita sepenuhnya dilakukan oleh presiden dan dikonsultasikan kepada DPR.

Bentuk pemerintahan di ibu kota baru negara adalah pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini setingkat provinsi dan dipimpin pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.

"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN. Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR. "Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4. (*)

Editor : Burhan

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut