get app
inews
Aa Read Next : Asyiik, Libur Lebaran 6 hingga 15 April, Ganjil Genap Jakarta Diliburkan

5 Peran Tersangka, Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Porno

Senin, 11 September 2023 | 19:12 WIB
header img
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers rumah produksi film porno. (Foto : MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka usia membongkar kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Inisial kelima tersangka adalah I, JAAS, AIS, AT dan SE.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini berawal patroli siber pada Senin (17/7/2023).

Kemudian petugas menemukan website bernama kelasbintangcom yang berisi konten adegan dewasa. 

“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website kelasbintang, togefilm sekitar 120 film, dengan contoh judul film Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, Skandal MeyMey,” kata Ade dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Gunakan Tiga Website

Adapun peran tersangka I sebagai sutradara, admin, pemilik dan menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen. 

Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, dan tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. 

Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, paket berlangganan dalam website kelasbintangcom yaitu satu hari Rp50.000 dan satu bulan Rp250.000. Pelanggan harus membayar langganan paket melalui transfer ke rekening dan E Wallet nama tersangka I.

“Bahwa jumlah keuntungan yang tersangka peroleh dalam satu tahun dari website kelas bintang dengan tautan kelasbintang yaitu kurang lebih Rp500 juta,” terang Ade Safri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Barang bukti 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, speaker, 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer dan 2 buah TV,” katanya. (*)



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Porno, Ini Peran 5 Tersangka ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/polisi-bongkar-rumah-produksi-film-porno-ini-peran-5-tersangka/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut