SERANG, iNewsSerpong.id - Pria berinisial AFU (30) tega memperkosa keponakan sendiri yang masih di bawah umur. Kejadian tragis ini berlangsung di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Irma Sandra, mengonfirmasi bahwa perkara ini sudah masuk dalam proses persidangan. “Iya betul, hari ini sidang pemeriksaan,” ucapnya pada Rabu lalu.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Mei. Terdakwa yang baru pulang kerja pada dini hari sempat menonton video porno sebelum melancarkan aksinya. Diketahui bahwa ia adalah kakak ipar orang tua korban.
Hubungan Badan
Setelah menonton video tersebut, ia masuk ke kamar korban dan mencoba membujuknya untuk melakukan hubungan badan. Namun, korban langsung menolak.
Tidak terima dengan penolakan itu, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban di tengah situasi rumah yang sepi karena seluruh penghuni sudah tidur. Setelah melakukan aksinya, terdakwa kembali ke kamarnya.
Aksi serupa diulangnya sehari setelahnya. Dengan cara yang sama, terdakwa memastikan bahwa istri dan penghuni rumah lainnya sudah tertidur pulas sebelum kembali masuk dan memperkosa korban meskipun korban terus menolak.
Editor : Syahrir Rasyid