get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Punya KTP? TikTok Siap Larang Pengguna Memakai Filter Kecantikan

CEO TikTok Tak Keberatan Pemisahan Media Sosial dan E-commerce di Indonesia

Sabtu, 30 September 2023 | 07:45 WIB
header img
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut CEO TikTok Shou Zi Chew telah menerima adanya larangan berjualan di TikTok Shop. (Foto : MPI/Atikah Umiyani)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk menghentikan transaksi perdagangan. Setelah itu, platform social commerce tersebut akan ditutup.

"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu, jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita Surati," ucap Mendag Zulhas, Rabu (27/9/2023).

Berdasarkan salinan Permendag 31/2023, disebutkan dalam Pasal 21 Ayat 1 bahwa dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan Barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.

Sementara, pada Pasal 21 Ayat 3 dikatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. (*)



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Luhut Sebut CEO TikTok Sudah Terima Pemisahan Media Sosial dan E-commerce ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/luhut-sebut-ceo-tiktok-sudah-terima-pemisahan-media-sosial-dan-e-commerce/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut